Dilansir dari CNBC Indonesia, berdasarkan peraturan terbarunya yang telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 terkait Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Kebijakan ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 yang kemudian diberlakukan sejak 8 September 2026.
Keputusan ini diambil sebagai pertimbangan dari beberapa hal tersebut, diantaranya ialah untuk menata kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat dengan penuh pertimbangan dan menyesuaikan dengan perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah. Salah satu perubahan fundamental dalam PMK 67/2026 ialah adanya penataan kelebihan kas negara yang tidak lagi ditempatkan di BI, melainkan ditempatkan di bank umum saja.
"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," demikian isi peraturan tersebut, dilansir dari bagian menimbang PMK 67/2026.
Selain itu pada Pasal 11 mengatur terkait pengelolaan kelebihan kas yang diletakkan pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Pada peraturan sebelumnya dalam nomor 44 PMK tahun 2024 disebutkan bahwa pengelolaan kelebihan kas ditempatkan di BI. Walau begitu, pemerintah tetap harus meletakkan sejumlah saldo minimum di BI untuk kebutuhan operasional negara. Peraturan ini disebutkan dalam pasal 5 yang berbunyi, “Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL..”
Saldo minimum untuk kebutuhan operasional tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perencanaan kas. Dimana jika saldo melebihi batas minimum maka pemerintah akan melakukan penataan kelebihan kas, sementara jika saldo berada dibawah batas minimum maka akan dilakukan kebijakan penataan kekurangan kas.