Lewati ke konten
Pasar
IHSG 7.245,32 ▲ 0,84%USD/IDR 16.118 ▲ 0,12%BITCOIN $71.240 ▲ 2,31%NASDAQ 18.320 ▲ 0,45%EMAS $2.410 ▲ 0,60%MINYAK WTI $78,90 ▼ 0,33%NIKKEI 39.410 ▲ 1,02%
Teknologi

MK Putuskan Pemerintah Tak Boleh Sembarangan Blokir Konten Digital

Selasa (30/9/2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi boleh memblokir konten digital secara sembarangan.

Citra Halim· Reporter Teknologi··1 menit baca
MK Putuskan Pemerintah Tak Boleh Sembarangan Blokir Konten Digital

Bersumber dari TribunNews, berdasarkan Putusan Sidang oleh Mahkamah Konstitusi yang diputuskan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Utama pada Hari  Selasa, 29 September 2026 menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberikan pemberitahuan baik berupa notifikasi maupun secara tulisan sebelum mencabut atau memblokir informasi yang berada di dunia digital. Sidang putusan pembacaan uji materi ini dimuat dalam pasal 40 ayat (2b) UU No. 1 Tahun 2024 mengenai Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Tindakan memblokir yang tanpa adanya pemberitahuan berisiko melanggar hak atas informasi dan kebebasan berpendapat warga negara, ujar Asrul. Sehingga, melalui serangkaian pertimbangan akhirnya MK menyetujui permohonan tersebut yang termuat dalam putusan perkara sidang nomor 311/PUU-XXIV/2026 menyampaikan dalam pasal 40 ayat (2b) tentang UU ITE inkonstitusional bersyarat. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan pemblokiran akses informasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah adanya pemberitahuan resmi.

Gugatan terhadap undang-undang ini dilaporkan oleh sekelompok mahasiswa yang diinisiasi oleh Exal Sinaga. Dari yang dipaparkan dalam catatan persidangan, gugatan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap masalah konstitusional yang dapat terjadi di kemudian hari. Selain itu, para pemohon juga berpendapat bahwa tindakan pemerintah dalam memblokir akses informasi ini dinilai terlalu luas serta dapat melanggar hak warga negara karena tidak adanya prosedur resmi yang jelas.

"Oleh karena itu, dalam konteks ini pemerintah harus dibebani kewajiban menggunakan kewenangan dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, dengan cara menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya," ujar Arsul.


Baca juga